PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial, yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu
membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Terutama
dalam hal muamalah, seperti jual beli, baik dalam urusan diri sendiri maupun
untuk kemaslahatan umum. Namun sering kali dalam kehidupan sehari-hari banyak
kita temui kecurangan-kecurangan dalam urusan muamalah ini dan merugikan
masyarakat. Untuk menjawab segala problema tersebut, agama memberikan peraturan
dan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kita yang telah diatur sedemikian
rupa dan termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits, dan tentunya untuk kita pelajari
dengan sebaik-baiknya pula agar hubungan antar manusia berjalan dengan lancar
dan teratur.
Jual beli
adalah kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu yang setiap hari
pasti dilakukan namun kadang kala kita tidak mengetahui apakah caranya sudah
memenuhi syara’ ataukah belum. Kita perlu mengetahui bagaimana cara berjual
beli menurut syariat..
Oleh karena
itu, dalam makalah ini, sengaja kami bahas mengenai jual beli, karena sangat
kental dengan kehidupan masyarakat. Disini pula akan banyak dibahas mulai dari
tata cara jual beli yang benar sampai hal-hal yang diharamkan atau dilarang,
tujuannya untuk mempermudah praktek muamalah kita dalam kehidupan sehari-hari
dan supaya kita tidak mudah untuk terjerat dalam lingkaran kecurangan yang
sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang di atas, maka rumusan masalah yang dibahas antara lain:
- Apa pengertian, hukum, rukun dan syarat jual beli?
- Apa saja macam-macam jual beli?
- Apa saja hikmah yang terkandung dalam jual beli?
C.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan yang akan dicapai dalam makalah
ini antara lain:
- Siswa mampu memahami pengertian, hukum, rukun dan syarat jual beli
- Siswa mampu memahami macam-macam jual beli
- Siswa mampu memahami hikmah yang terkandung dalam jual beli
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Jual Beli
Jual beli
menurut bahasa disebut البيع,
merupakan masdar dari kata بِعْتُ diucapkan يَبِيْعُ -بَاعَ
bermakna memiliki dan membeli. Adapun menurut istilah
syara’ adalah:
مقابلة مال بما ل قابلين للتصرف بايجاب وقبول على الوجه
المأذ ون فيه
“Menukar
suatu barang dengan barang (alat tukar yang syah) dengan ijab qabul dan
berdasarkan suka sama suka.”
Di dalam
Al-Qur’an juga disebutkan bahwa jual beli harus dilakukan berdasarkan suka sama
suka.
…لاتأكلوااموالكم بينكم با لباطل الا ان تكون تجارة ان تكون
تجارة ان تراض منكم…
Artinya: “…Janganlah
kamu makan harta yang ada di antara kamu dengan jalan batal, melainkan dengan
jalan jual beli suka sama suka….”(QS. An Nisa’: 29)
2.
Hukum Jual Beli
Jual beli
hukum asalnya jâiz atau mubah/boleh (halal) berdasarkan dalil
dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
…لاتأكلوااموالكم بينكم با لباطل الا ان تكون تجارة ان تكون
تجارة ان تراض منكم…
Artinya: “….janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….. “ (QS.
An Nisa’29)
وأحل الله البيع وحرم الربا
Artinya: “Dan
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(Qs. Al
Baqarah 275)
3.
Rukun dan Syarat Jual Beli
a) Penjual dan Pembeli
Syaratnya
adalah:
- Brakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
- Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
- Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu si tangan walinya.
- Baligh (berumur 15 tahun ke atas/dewasa). Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian ulama, mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil; karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya
b) Uang dan Benda yang di beli
Syaratnya
adalah:
- Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak.
- Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang.
- Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut, barang rampasan yang masih berada ditangan yang merampasnya, barang yang sedang dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya (kecohan).
- Barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli. Zat, bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara penjual dan pembeli keduanya tidak saling kecoh-mengecoh.
c) Akad (Ijab dan Kabul)
Rukun jual
beli ada tiga yaitu; akad (ijab Kabul), orang-orang yang berakad (penjual dan
pembeli), dan ma’kud alaih (objek akad).
Akad ialah
ikatan antara penjual dan pembeli, jual beli belum dikatan sah sebelum ijab dan
Kabul dilakukan, sebab ijab Kabul menunjukan kerelaan (keridhaan), pada
dasarnya ijab Kabul dilakuhkan dengan lisan, tapi kalau tidak mungkin, seperti
bisu atau yang lainnya, maka boleh ijab Kabul dengan surat-menyurat yang
mengandung arti ijab dan kabul.
E.
Macam-Macam jual beli
Jual beli dapat
ditinjau dari berbagai segi, yaitu:
a. Ditinjau dari segi
bendanya dapat dibedakan menjadi:
-
Jual beli benda yang kelihatan, yaitu jual beli yang pada waktu akad,
barangnya ada di hadapan penjual dan pembeli.
-
Jual beli salam, atau bisa juga disebut dengan pesanan. Dalam jual beli ini
harus disebutkan sifat-sifat barang dan harga harus dipegang ditempat akad
berlangsung.
-
Jual beli benda yang tidak ada, Jual beli seperti ini tidak
diperbolehkan dalam agama Islam.
b. Ditinjau dari segi
pelaku atau subjek jual beli:
-
Dengan lisan, akad yang dilakukan dengan lisan atau perkataan. Bagi
orang bisu dapat diganti dengan isyarat.
-
Dengan perantara, misalnya dengan tulisan atau surat menyurat. Jual beli
ini dilakukan oleh penjual dan pembeli, tidak dalam satu majlis akad, dan ini
dibolehkan menurut syara’.
-
Jual beli dengan perbuatan, yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa
ijab kabul. Misalnya seseorang mengambil mie instan yang sudah bertuliskan
label harganya. Menurut sebagian ulama syafiiyah hal ini dilarang karena ijab
kabul adalah rukun dan syarat jual beli, namun sebagian syafiiyah lainnya
seperti Imam Nawawi membolehkannya.
c. Dinjau dari segi
hukumnya
Jual beli dinyatakan
sah atau tidak sah bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun jual beli yang
telah dijelaskan di atas. Dari sudut pandang ini, jumhur ulama membaginya
menjadi dua, yaitu:
-
Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
-
Ghairu Shahih, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan
rukunnya.
Sedangkan fuqoha atau
ulama Hanafiyah membedakan jual beli menjadi tiga, yaitu:
1. Shahih, yaitu jual beli
yang memenuhi syarat dan rukunnya
2. Bathil, adalah jual
beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, dan ini tidak
diperkenankan oleh syara’. Misalnya:
-
Jual beli atas barang yang tidak ada ( bai’ al-ma’dum ), seperti jual
beli janin di dalam perut ibu dan jual beli buah yang tidak tampak.
-
Jual beli barang yang zatnya haram dan najis, seperti babi, bangkai dan
khamar.
-
Jual beli bersyarat, yaitu jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan
syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli.
-
Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti jual beli patung, salib
atau buku-buku bacaan porno.
-
Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram,
seperti menjual anak binatang yang masih bergantung pada induknya.
3. Fasid, yaitu jual beli
yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat
tertentu yang menghalangi keabsahannya. Misalnya
-
jual beli barang yang wujudnya ada, namun tidak dihadirkan ketika
berlangsungnya akad.
-
Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota atau pasar, yaitu
menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga
murah
-
Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika
harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
-
Jual beli barang rampasan atau curian.
-
Menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Rasulullah bersabda:
لاَ يَسُوْمُ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيْهِ (رواه
البخارى و مسلم)
“ Tidak boleh seseorang menawar di atas tawaran saudaranya” (HR.Bukhari &
muslim ).
3.
Hikmah Jual Beli
Allah
mensyari’atkan jual beli sebagai penberian keluangan dan keleluasaan dari-Nya
untuk hamba-hamba-Nya, yang membawa hikmah bagi manusia diantaranya:
- Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
- Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
- Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
- Penjual dan pembeli sama-sama mendapat rizki Allah
- Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini
dikarenakan jual beli adalah sarana manusia dalam mencukupi kebutuhan mereka,
dan menjalin silaturahmi antara mereka. Namun demikian, tidak semua jual beli diperbolehkan.
Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual
beli yang sudah disyariatkan. Rukun jual beli adalah adanya akad (ijab kabul),
subjek akad dan objek akad yang kesemuanya mempunyai syarat-syarat yang harus
dipenuhi, dan itu semua telah dijelaskan di atas.Walaupun banyak perbedaan
pendapat dari kalangan ulama dalam menentukan rukun dan syarat jual beli, namun
pada intinya terdapat kesamaan, yang berbeda hanyalah perumusannya saja, tetapi
inti dari rukun dan syaratnya hampir sama.
DAFTAR PUSTAKA
As-Sa'di, Abdurrahman, dkk. 2008. Fiqih Jual-Beli. Jakarta: Senayan
Publishing
Rasyid, Sulaiman. 2013. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
PENYUSUN
Kelompok 1 kelas XI IS
3 SMAN 3 TEGAL
anggota :
1.AJI SURAKHMAT
2.DAMHAR ABU DAVEST
3.FAIZAL RAMADHANI
4.ILHAM ALIF BELANES
5.ILHAM HABIBBURAHMAN
6.RIYAN SYAHRIZKA
7.WILDAN MAULANA HARIST
0 Komentar untuk "MAKALAH JUAL BELI DALAM ISLAM by Aji"